Cerita pendek **Judul: "Lukisan untuk Ibu"**

Yurisprudensi muslim di negara non muslim

Yurisprudensi muslim di negara non muslim

              Umat Islam saat ini hidup sebagian besar di negara-negara yang diperintah oleh selain Islam, dan sistem yang berlaku tidak sesuai dengan ketentuan Syariah. Sehingga muncullah beberapa persoalan baru baik mengenai fikih maupun muamalah. Dari sinilah para ahli mempunyai kesadaran tentang perlunya penggalian hukum di wilayah dengan keadaan geografis yang berbeda. Sehingga muncullah yrisprudensi muslim minoritas. Pengertian mengenai makna minoritas ini beberapa ahli mengartikannya berbeda-beda. Antara lain:

1. Dr. Yusuf al-qardawi: setiap kelompok manusia di Qatar, dibedakan dari mayoritas penduduknya dalam agama, aliran, suku, bahasa, dan sebagainya dari prinsip-prinsip dasar yang membedakan kelompok manusia satu sama lain.

2. Professor Suleiman Muhammad topolyak mendefinisikan bahwa setiap kelompok yang tinggal diluar Negara perbatasan Negara asalnya, sehingga semua anggota kelompok menikmati apa yang disebut kebangsaan hari ini.

3. Dr. abd al-wahhab al-kayyali: sebagai kelompok penduduk Qatar suatu wilayah atau Negara yang berbeda dari mayoritas dalam hal etnis, bahasa, atau afiliasi agama. Tanpa hal itu secara langsung menunjukkan posisi politik dan kelas yang berbeda.

4. Prof. abdul majeed al-najjar: sebagai kelompok manusia yang hidup dalam masyarakat dimana mereka adalah minoritas dalam hal jumlah, dan terspesialisasi diantara semua anggota masyarakat lainnya.

                Sedangkan pengertian dari yurisprudesi muslim minoritas ini adalah pengetahuan tentang keputusan hukum yang dibutuhkan oleh muslim yang tinggal di Negara-negara yang diperintah oleh otoritas Non – Islam, dan mereka digambarkan sebagai minoritas. Tentunya yurisprudensi ini mempunyai tujuan dan karakteristiknya sendiri. Tujuan dari yurisprudensi menurut Yusuf Al qardaei ini adalah, antara lain:

1. Untuk menunjukkan kepada minoritas muslim ini bahwa dalam menjalani hidup ini agar mudah tanpa rasa malu dalam agama.

2. Yurisprudensi ini memungkinkan orang – orang yang tinggal dibarat untuk mempertahankan identitas agama mereka.

3. Bahwa muslim diizinkan disana dari menjalankan peran misionaris mereka yang diperintahkan untuk mereka lakukan.

4. Menemukan cara hidup berdampingan yang menghindari asimilasi budaya muslim, serta menjaganya agar tidak mundur dan isolasi, untuk akhirnya /menjadi anggota masyarakat yang aktif.

5. Untuk berkontribusi dalam mendidik dan meningkatkan kesadaran tentang minoritas ini, sehingga mereka mempertahankan hal – hak agama, budaya, sosial, ekonomi, dan politik yang dijamin oleh konstitusi, sehingga mereka dapat menggunakan hak – hak yang sah tanpa tekanan.

6. Bahwa yurisprudensi ini membantu kelompok – kelompok islam menjalankan berbagai tugasnya dalam agama, budaya, dan sosial tanpa terhalang oleh siapapun.

7. Bahwa yurisprudensial yang diinginkan ini menjawab pertanyaan mereka yang diajukan, dan mengatasi masalah baru mereka komunitas dan lingkungan mereka.

Kemudian ciri-ciri yurisprudensi yaitu:

1. Yurisprudensial melihat pada warisan yurisprudensi islam dengan satu mata dan sisi lain juga melihat keadaan zaman dan arus masalahnya.

2. Menghubungkan antara universalitas islam dengan realitas masyarakat.

3. Menjaga semangat islam dan tujuan syariah.

4. Mengembalikan cabang ke asalnya dan menangani bagian – bagian yang penting ketika ada konflik dalam yurisprudensi.

5. Yurisprudensi ini didasarkan pada menyentuh realitas yang hidup, sehingga diilhami oleh penggulingan hukum islam tentang fatwa.

6. Mempertahankan kepribadian muslim yang khas dari individu muslim dan komunitas muslim sambil berkomunikasi dengan komunitas disekitar mereka, berintegrasi dengannya, dan mempengaruhi melalui perilaku dan memberi.

 

           

             bagi umat Islam yang meliputi masalah fikih dan muamalah. Contoh dari masalah fikih yang menjadi persoalan adalahshalat maghrib. Terutama pada musim panas, dimana shalat maghrib ditunda hingga jam sebelas atau lebih. Padahal allah telah memerintahkan umat islam untuk sholat tepat waktu, maka untuk permasalahan tersebut dibolehkan untuk menggabungkan dua sholat seperti dzuhur dan ashar. Para ulama menyimpulkan bahwa diperbolehkan menggabungkan dua sholat denganalasan dari apa yang diriwayatkan oleh ibn abbas dan juga imam muslim. Dari sini kita menyimpulkan bahwa diperbolehkan menggabung sholat dzuhur, ashar, maghrib, isya’ apabila sedang berada dalam perjalanan jauh.

           Selain mengenai itu para ahli hukum sepakat bahwa tidak boleh menguburkan seorang dipemakaman non – muslim, kecuali jika muslim tersebut meninggal dinegara non – muslim dan tidak ada pemakaman muslim dan begitupun sebaliknya Maka harus dibuat pemakaman khusus untuk orang muslim. Dan bagi seorang wanita muslim apabila sudah bersuami, maka suaminya juga harus beragama islam. Para fuqaha awalnya juga telah menyetejui larangan wanita muslim menikah dengan non muslim, dan dalam hal ini tidak ada yang diperdebatkan. Dan jika ada suami istri non islam sedangkan istrinya masuk islam suaminya tidak maka pernikahan mereka menjadi batal, kecuali jika suaminya ahli kitab atau sebaliknya.

            Kemudian masalah muamalah yang meliputi bagaimana seseorang bermasyarakat di tengah masyarakat yang non muslim. Tentang masalah ini para ulama sudah menemukan jawaban, contohnya memberikan ucapan selamat kepada ahli kitab non muslim, seperti memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada non islam. Namun ada beberapa nyang memperbolehkan asal tidak ikut merayakan, hanya bentuk sosial, tidak ikut menghadiri perayaan mereka, ucapan selamat tidak boleh mengandung ayat al – alquran, ucapan selamat tidak boleh dibarengi dengan ikut menyajikan seperti ikut menuangkan arak, salib dan sejenisnya.

             Sebenarnya fikih ini tidak beda jauh dengan fikih yang biasa kita pelajari. Dengan adanya yurisprudensi ini sangat membantu bagi mereka yang hidup sebagai minoritas. Di samping itu para ulama tidak ingin dengan adanya masalah ini mereka yang menjadi minoritas tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai umat muslim. Dan tentunya bertujuan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh minoritas, salah satu ciri yurisprudensi ini adalah menghubungkan universalitas islam danrealitas masyarakat lain m dengan tetap menjaga semangat islam, tujuan syariah, dan keinginan untuk mencapai tujuan agama islam.

 

 

Komentar