pada tanggal
blog
Cerita pendek
essai
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Yurisprudensi muslim di negara non muslim
1.
Dr. Yusuf al-qardawi: setiap kelompok manusia di Qatar, dibedakan dari
mayoritas penduduknya dalam agama, aliran, suku, bahasa, dan sebagainya dari
prinsip-prinsip dasar yang membedakan kelompok manusia satu sama lain.
2.
Professor Suleiman Muhammad topolyak mendefinisikan bahwa setiap kelompok yang
tinggal diluar Negara perbatasan Negara asalnya, sehingga semua anggota
kelompok menikmati apa yang disebut kebangsaan hari ini.
3.
Dr. abd al-wahhab al-kayyali: sebagai kelompok penduduk Qatar suatu wilayah
atau Negara yang berbeda dari mayoritas dalam hal etnis, bahasa, atau afiliasi
agama. Tanpa hal itu secara langsung menunjukkan posisi politik dan kelas yang
berbeda.
4.
Prof. abdul majeed al-najjar: sebagai kelompok manusia yang hidup dalam
masyarakat dimana mereka adalah minoritas dalam hal jumlah, dan terspesialisasi
diantara semua anggota masyarakat lainnya.
Sedangkan pengertian dari
yurisprudesi muslim minoritas ini adalah pengetahuan tentang keputusan hukum
yang dibutuhkan oleh muslim yang tinggal di Negara-negara yang diperintah oleh
otoritas Non – Islam, dan mereka digambarkan sebagai minoritas. Tentunya
yurisprudensi ini mempunyai tujuan dan karakteristiknya sendiri. Tujuan dari
yurisprudensi menurut Yusuf Al qardaei ini adalah, antara lain:
1.
Untuk menunjukkan kepada minoritas muslim ini bahwa dalam menjalani hidup ini
agar mudah tanpa rasa malu dalam agama.
2.
Yurisprudensi ini memungkinkan orang – orang yang tinggal dibarat untuk
mempertahankan identitas agama mereka.
3.
Bahwa muslim diizinkan disana dari menjalankan peran misionaris mereka yang
diperintahkan untuk mereka lakukan.
4.
Menemukan cara hidup berdampingan yang menghindari asimilasi budaya muslim,
serta menjaganya agar tidak mundur dan isolasi, untuk akhirnya /menjadi anggota
masyarakat yang aktif.
5.
Untuk berkontribusi dalam mendidik dan meningkatkan kesadaran tentang minoritas
ini, sehingga mereka mempertahankan hal – hak agama, budaya, sosial, ekonomi,
dan politik yang dijamin oleh konstitusi, sehingga mereka dapat menggunakan hak
– hak yang sah tanpa tekanan.
6.
Bahwa yurisprudensi ini membantu kelompok – kelompok islam menjalankan berbagai
tugasnya dalam agama, budaya, dan sosial tanpa terhalang oleh siapapun.
7.
Bahwa yurisprudensial yang diinginkan ini menjawab pertanyaan mereka yang
diajukan, dan mengatasi masalah baru mereka komunitas dan lingkungan mereka.
Kemudian
ciri-ciri yurisprudensi yaitu:
1.
Yurisprudensial melihat pada warisan yurisprudensi islam dengan satu mata dan
sisi lain juga melihat keadaan zaman dan arus masalahnya.
2.
Menghubungkan antara universalitas islam dengan realitas masyarakat.
3.
Menjaga semangat islam dan tujuan syariah.
4.
Mengembalikan cabang ke asalnya dan menangani bagian – bagian yang penting
ketika ada konflik dalam yurisprudensi.
5.
Yurisprudensi ini didasarkan pada menyentuh realitas yang hidup, sehingga
diilhami oleh penggulingan hukum islam tentang fatwa.
6.
Mempertahankan kepribadian muslim yang khas dari individu muslim dan komunitas
muslim sambil berkomunikasi dengan komunitas disekitar mereka, berintegrasi
dengannya, dan mempengaruhi melalui perilaku dan memberi.
bagi umat Islam yang meliputi
masalah fikih dan muamalah. Contoh dari masalah fikih yang menjadi persoalan
adalahshalat maghrib. Terutama pada musim panas, dimana shalat maghrib ditunda
hingga jam sebelas atau lebih. Padahal allah telah memerintahkan umat islam
untuk sholat tepat waktu, maka untuk permasalahan tersebut dibolehkan untuk
menggabungkan dua sholat seperti dzuhur dan ashar. Para ulama menyimpulkan
bahwa diperbolehkan menggabungkan dua sholat denganalasan dari apa yang diriwayatkan
oleh ibn abbas dan juga imam muslim. Dari sini kita menyimpulkan bahwa
diperbolehkan menggabung sholat dzuhur, ashar, maghrib, isya’ apabila sedang
berada dalam perjalanan jauh.
Selain mengenai itu para ahli hukum
sepakat bahwa tidak boleh menguburkan seorang dipemakaman non – muslim, kecuali
jika muslim tersebut meninggal dinegara non – muslim dan tidak ada pemakaman
muslim dan begitupun sebaliknya Maka harus dibuat pemakaman khusus untuk orang
muslim. Dan bagi seorang wanita muslim apabila sudah bersuami, maka suaminya
juga harus beragama islam. Para fuqaha awalnya juga telah menyetejui larangan
wanita muslim menikah dengan non muslim, dan dalam hal ini tidak ada yang
diperdebatkan. Dan jika ada suami istri non islam sedangkan istrinya masuk
islam suaminya tidak maka pernikahan mereka menjadi batal, kecuali jika
suaminya ahli kitab atau sebaliknya.
Kemudian masalah muamalah yang
meliputi bagaimana seseorang bermasyarakat di tengah masyarakat yang non
muslim. Tentang masalah ini para ulama sudah menemukan jawaban, contohnya
memberikan ucapan selamat kepada ahli kitab non muslim, seperti memberikan
ucapan selamat ulang tahun kepada non islam. Namun ada beberapa nyang
memperbolehkan asal tidak ikut merayakan, hanya bentuk sosial, tidak ikut
menghadiri perayaan mereka, ucapan selamat tidak boleh mengandung ayat al –
alquran, ucapan selamat tidak boleh dibarengi dengan ikut menyajikan seperti
ikut menuangkan arak, salib dan sejenisnya.
Sebenarnya fikih ini tidak beda
jauh dengan fikih yang biasa kita pelajari. Dengan adanya yurisprudensi ini
sangat membantu bagi mereka yang hidup sebagai minoritas. Di samping itu para
ulama tidak ingin dengan adanya masalah ini mereka yang menjadi minoritas tidak
bisa menjalankan kewajibannya sebagai umat muslim. Dan tentunya bertujuan
menjawab pertanyaan yang diajukan oleh minoritas, salah satu ciri yurisprudensi
ini adalah menghubungkan universalitas islam danrealitas masyarakat lain m dengan
tetap menjaga semangat islam, tujuan syariah, dan keinginan untuk mencapai
tujuan agama islam.
Komentar
Posting Komentar