Cerita pendek **Judul: "Lukisan untuk Ibu"**

karangan bebas "BERGAUL DENGAN LAWAN JENIS"

 

BERGAUL DENGAN LAWAN JENIS

    Islam adalah agama yang mengatur tata kehidupan manusia. Islam sesungguhnya tidak melarang bergaul dengan siapapun termasuk pergaulan dengan lawan jenis. Lawan jenis berarti lawan dari jenis kelamin. Apabila laki-laki, maka lawannya perempuan dan begitu pula sebaliknya. Laki-laki dan perempuan merupakan makhluk Allah yang telah diciptakan untuk berpasang-pasangan sehingga merupakan suatu keniscayaan dan sangat wajar, jika terjadi pergaulan di antara mereka. Dalam pergaulan tersebut, masing-masing berusaha untuk saling mengenal. Bahkan lebih jauh lagi, ada yang berusaha saling memahami, saling mengerti dan ada yang sampai hidup bersama dalam kerangka hidup berumah tangga. Hal tersebut sangat wajar karena manusia memiliki dorongan psikologi dan kebutuhan akan cinta dan rasa memiliki.

    Pergaulan yang baik dengan lawan jenis. hendaklah tidak didasarkan pada nafsu (syahwat) yang dapat menjerumuskan pada pergaulan bebas yang dilarang agama. Inilah yang tidak dikehendaki dalam Islam. Islam sangat memperhatikan batasan-batasan yang sangat jelas dalam pergaulan antara laki-laki dengan perempuan, Islam mengajarkan agar dalam pergaulan dengan lawan jenis untuk senantiasa saling menjaga diri, menghormati dan menghargai atas dasar kasih sayang yang tulus karena Allah. Pergaulan bebas muda-mudi yang menyimpang dari ajaran agama sangat dilarang. Sebab pergaulan bebas pada hakikatnya merupakan budaya barat bukan ajaran Islam.

    Berikut adalah beberapa tata cara bergaul dengan lawan jenis:

a.       Berteman semata-mata karena Allah

           Siapa saja yang bersahabat, bergaul dan berkomunikasi dengan lawan jenisnya, maka harus didasarkan pada pandangan hanya karena Allah. Indikatornya adalah senantiasa berusaha untuk melakukan aktifitas dengan saling menjaga kehormatan sesuai dengan petunjuk Allah. Hal ini merupakan bukti kesempurnaan serta ketulusan iman di mana kedua-duanya berhak untuk mendapatkan pahala yang paling besar di sisi Allah.

b.      Menutup Aurat

Islam memerintahkan wanita untuk memanjangkan pakaian secara sempurna sehingga menutupi seluruh tubuhnya kecuali bagian tubuh yang biasa terlihat. Menutupi bagian tubuh tersebut disebut dengan menutupi aurat.

Dengan demikian aurat adalah bagian-bagian tertentu pada tubuh manusia yang wajib ditutup. Dalam Islam terdapat bagian-bagian tertentu dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain selain mahramnya karena perbuatan tersebut dianggap telah melewati batas ajaran agama.

Dalam pergaulan dengan lawan jenis diwajibkan bagi lelaki dan perempuan untuk menutup aurat. Batas aurat lelaki adalah dari pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan. Tidak diperbolehkan bagi laki-laki melihat aurat wanita yang bukan mahramnya walaupun tidak dengan syahwat ataupun tidak untuk tujuan kesenangan.

 Adapun melihat bagian yang tidak termasuk kepada aurat seperti wajah dan telapak tangan diperbolehkan dengan syarat hal tersebut tidak menimbulkan fitnah dan bukan untuk memuaskan kesenangan. Bila hal tersebut menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat, maka melihatnya juga dilarang.

  1. Menjaga Kemaluan

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan kenikmatan dan kemudahan hidup sekaligus ancaman apabila tidak pandai menyaringnya. Ancaman karena melalui teknologi itulah terjadinya banyak terjadinya pelecehan.

Oleh  karena itu menjaga kemaluan sangat penting karena dewasa ini banyak sekali remaja yang terjebak kedalam pergaulan bebas. Sebagai muslim wajib mengetahui bagaimana caranya menjaga kemaluan. Caranya antara lain dengan tidak melihat gambar-gambar yang tidak senonoh atau atau gambar-gambar yang membangkitkan hawa nafsu.

  1. Menundukkan Pandangan

Islam Memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan  pandangan. Islam juga mengajarkan agar selalu menjaga mata sehingga tidak melakukan perbuatan maksiat. Memandang wanita (bukan mahram) dengan hawa nafsu sudah dianggap perbuatan maksiat.

Komentar