Cerita pendek **Judul: "Lukisan untuk Ibu"**

Hadis, Hukum dan Relevansi Keadilan Hukum di Indonesia

 Hadis, Hukum dan Relevansi Keadilan Hukum di Indonesia

Oleh: Ashlih Atho’illah

Mahasiswa Ilmu Hadis UIN SATU Tulungagung


Saat ini Indonesia sedang dilanda kekacauan dan krisis di berbagai bidang, khususnya bidang hukum. Kita semua tahu bahwa Keadilan, kepastian hukum, dan kesempatan adalah tiga istilah yang umum digunakan di ruang kuliah dan ruang peradilan, namun sifatnya belum tentu dipahami dan maknanya belum tentu disepakati. Hukum yang seharusnya memberikan keadilan bagi masyarakat ternyata justru sebaliknya. Seperti sabda Rosululloh SAW yang di ceritakan oleh Aisyah RA


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّتْهُمْ الْمَرْأَةُ الْمَخْزُومِيَّةُ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا مَنْ يُكَلِّمُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَخَطَبَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا ضَلَّ مَنْ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ الضَّعِيفُ فِيهِمْ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرَقَتْ لَقَطَعَ مُحَمَّدٌ يَدَهَا

Dari Aisyah radliallahu 'anha: bahwa orang-orang Qurasy diresahkan seorang wanita bani Makhzum yang mencuri. kemudian mereka berujar: 'tidak ada yang bisa bicara dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak ada yang berani (mengutarakan masalah ini) kepadanya selain Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.' Akhirnya Usamah berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi Rasulullah bertanya: "apakah kamu hendak memberikan syafa'at (pembelaan) dalam salah satu perkara had (hukuman) Allah?" kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: "Wahai manusia, hanyasanya orang-orang sebelum kalian tersesat karena, sesungguhnya mereka jika mencuri orang terhormat mereka membiarkannya, namun jika yang mencurinya orang lemah, mereka menegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, kalaulah Fathimah binti Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam mencuri, niscaya Muhammad yang memotong tangannya."

Dalam hadis tersebut sudah jelas bahwa hukum tak memandang jabatan, meskipun seorang terpandang jika berbuat salah juga harus di hukum. Namun, di Indonesia ini hukum belum sepenuhnya di terapkan. Banyak sekali berita fenomenal yang mengatakan bahwa hukum di Indonesia masih Tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Maksudnya yaitu ketika ada rakyat biasa yang melakukan kesalahan kecil seperti mencuri kayu 3 batang namun di berikan sanksi yang berat, tanpa mempertimbangkan kondisi pelaku. Berbeda dengan seorang pejabat yang tersandung kasus besar seperti koropsi triliunan, namun mendapatan hukuman sederhana dan juga bisa mendapatkan diskon, Cuma gara-gara dia pejabat. 

Tampaknya masih terdapat permasalahan mengenai kehadiran tokoh-tokoh hukum yang sebenarnya bertujuan untuk menghadirkan rasa keadilan bagi mereka yang menghadapi permasalahan hukum, seperti konflik dengan pihak lain, atau pertanyaan terkait perlunya perlindungan hak asasi manusia sebagai warga negara. Di satu sisi memang sudah banyak peraturan perundang-undangan yang diterapkan, namun di sisi lain ternyata masih ada ketakutan di masyarakat yang seolah-olah menginginkan keadilan mudah diakses dengan hukum yang berlaku saat ini. Sistem hukum membantu mereka menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi secara tuntas dan adil. 

 Salah satu cara untuk mengisi kekosongan hukum adalah dengan menunjukkan keberanian dan kecerdasan agar hakim mulai memberikan ruang bagi hukum. Aparat penegak hukum tidak hanya menerapkan mekanisme formal supremasi hukum saja, namun juga berupaya mewujudkan nilai-nilai prioritas yang terkandung dalam hukum. Kebutuhan untuk melakukan perubahan hukum mulai muncul ketika terdapat kesenjangan antara keadaan sosial, hubungan, dan peristiwa dengan peraturan hukum yang ada. Ketika kesenjangan ini mencapai tingkat tersebut, kebutuhan akan perubahan hukum menjadi semakin mendesak. Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan hukum dapat ditingkatkan melalui kepatuhan individu anggota masyarakat terhadap standar etika yang konsisten dengan norma hukum.

Penegakan hukum adalah proses upaya menegakkan atau menjalankan norma hukum yang sebenarnya seperti pedoman perilaku lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun kepatuhan terhadap peraturan hukum juga hanya dapat dilatarbelakangi oleh ketakutan akan sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada pelanggarnya. Hukum mempunyai fungsi melindungi kepentingan manusia dengan tujuan untuk menertibkan kehidupan serta menjadi pedoman perilaku kolektif dalam menyelesaikan konflik. Sementara itu, dalam negara hukum saat ini, jika menyangkut orang-orang yang mempunyai kekuasaan, baik kekuasaan politik maupun uang, hukum menjadi kebal.

Namun, hukum bisa sangat keras jika menyangkut pihak yang lemah, mereka yang tidak mempunyai kekuatan, dan sebagainya. Permasalahan penegakan hukum yang berorientasi pada status inilah yang dalam penegakan hukum seringkali menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan hukum, khususnya keadilan, terutama keadilan detail/substantif. Oleh karena itu, dalam membuat dan menegakkan undang-undang, kita harus benar-benar mempertimbangkan bahwa undang-undang yang dibuat bertujuan untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan, bukan sekedar berdasarkan logika perilaku manusia yang rasional dan formal. Dan pemerintah harus memimpin penegakan hukum untuk memberikan harapan kepastian hukum kepada masyarakat.

Oleh karena itu, penulis ingin mengajak kepada orang yang mempunyai kekuasan, untuk melakukan tindakan sesuai hukum yang sesuai norma dan undang-undang, dengan melihat sisi sosial, kemanusiaan, dan juga pertimbangan-pertimbangan yang lain yang membuat hukuman menjadi seimbang dan adil. Melihat dari cerita Nabi Muhammad SAW, yang sangat bijak dan tegas dalam menegakkan hukum, meskipun itu anaknya sendiri yang bersalah. Namun Nabi juga tidak asal menghukum, akan tetapi juga melihat sosial latar belakang pelaku. Dengan begitu kedua belah pihak merasa dapat keadilan, baik dari korban dan juga pelaku. Dengan tulisan ini, diharapkan hukum di Indonesia ini semakin adil seadil-adilnya.

Komentar